Suara Hukum.live - Penyelidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) terkait dugaan korupsi ruislagh (tukar guling) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memasuki babak baru dengan sorotan pada dugaan ketidakpatuhan anggota dewan dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Aktivis masyarakat pemerhati penyelenggara negara, Tatang Obet, menyoroti dugaan adanya indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan ketidakpatuhan LHKPN ini. Ia mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan.
"Kami berharap pihak APH segera melakukan penyelidikan terkait ketidak patuhan oknum anggota dewan yang belum melaporkan LHKPN, jangan-jangan dibalik ketidak patuhan berdasarkan undang-undang (UUD) Nomor 28 tahun 1999 dan peraturan komisi pemberantasan komisi (KPK) mengatur sangsi bagi penyelenggara negara yang tidak menyampaikan LHKPN," tegas Obet.
Obet menjelaskan bahwa UUD No. 28 Tahun 1999 dan peraturan KPK mengatur sanksi bagi penyelenggara negara yang tidak menyampaikan LHKPN. Pasal 21 ayat (1) mengatur sanksi, Pasal 4 ayat (2) mengatur waktu pelaporan LHKPN paling lambat 2 bulan, dan Pasal 4 ayat (3) mengatur LHKPN wajib dilaporkan setiap tanggal 31 Desember.
"Untuk terciptanya Karawang bersih dari korupsi kolusi nepotisme (KKN) alat penegak hukum (APH) segera memanggil para oknum anggota dewan/penyelenggara negara yang belum memberikan laporan kekayaan segera ditindak jangan dibiarkan," lanjut Obet.
Lebih lanjut, Obet menyoroti adanya oknum anggota dewan yang diduga sudah menjabat selama hampir dua periode namun belum pernah menyampaikan LHKPN. Ia mengingatkan bahwa anggota dewan memiliki tugas controlling dan budgeting, sehingga seharusnya mereka menjadi contoh dalam ketaatan terhadap aturan.
"Apalagi ada oknum anggota dewan sudah menjabat hampir dua periode diduga belum pernah menyampaikan LHKPN, anggota dewan mempunyai tugas controling dan bajeting, jangan sampai gencar sidak tiap OPD dan harus taat aturan dan sebaliknya dia tidak taat aturan," tegasnya.
Obet berharap agar APH segera memanggil dan menindak para oknum anggota dewan atau penyelenggara negara yang belum memberikan laporan kekayaan. Hal ini penting untuk menciptakan Karawang yang bersih dari KKN.