Suara Hukum.live -Kebijakan penukaran uang baru melalui situs web www.pintar.go.id menuai kecaman keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Karawang. Mereka menuding kebijakan tersebut sebagai "tipuan menyeluruh" yang mengkhianati kepercayaan rakyat dan melanggar sejumlah undang-undang.
April, Kepala Divisi Ekonomi DPD LSM GMBI
Distrik Karawang, mengungkapkan kekecewaannya atas sistem yang dinilai tidak
transparan dan akuntabel. Menurutnya, data ketersediaan uang yang seharusnya
diumumkan seminggu sebelum pemesanan justru disembunyikan, sehingga kuota
tiba-tiba dinyatakan habis pada hari pelaksanaan.
"Ini adalah bentuk manipulasi keji yang
terang-terangan melanggar prinsip keadilan, keterbukaan, dan nilai luhur
Pancasila," tegas April.
LSM GMBI menyoroti sejumlah kejanggalan dalam
kebijakan ini, antara lain:
Mereka mempertanyakan manfaat konkret yang
dijanjikan kepada rakyat melalui platform tersebut, dan mengapa janji tersebut
selalu gagal dipenuhi.
Penyembunyian data ketersediaan uang hingga
hari pelaksanaan dinilai sebagai tindakan yang mengorbankan kepercayaan publik
dan kepentingan masyarakat.
Muncul kekhawatiran bahwa masyarakat yang
tidak menggunakan situs web tersebut akan dirugikan secara hukum dan ekonomi,
sementara pihak-pihak tertentu mengklaim keuntungan sepihak.
LSM
GMBI menuntut penjelasan mengenai mekanisme pengadaan dan publikasi data
ketersediaan uang yang terkesan ditutup-tutupi.
LSM GMBI menyoroti peran Bank BJB Cabang
Karawang sebagai pemegang kas daerah, yang dinilai memiliki tanggung jawab
utama dalam menyajikan data peredaran uang secara tepat waktu, akurat, dan
transparan. Kegagalan fungsi situs web dalam memenuhi kebutuhan peredaran uang
baru di masyarakat dianggap sebagai kelalaian serius dan penyalahgunaan
wewenang.
"Kegagalan ini bukan hanya soal data yang
tidak tersedia, tetapi juga merupakan cermin dari sistem yang cacat yang
mengancam kestabilan ekonomi, sosial, dan hukum di Karawang," ujar April.
LSM GMBI mengingatkan bahwa kegagalan Bank BJB
Karawang dalam mengoptimalkan peredaran uang baru dapat menimbulkan konsekuensi
hukum, sosial, dan ekonomi yang serius. Mereka menuntut agar Bank BJB Karawang
segera memberikan pertanggungjawaban penuh atas kegagalan fungsi situs web
tersebut dan mengambil langkah konkret untuk memperbaiki sistem peredaran uang
di Karawang.
"Tindakan tegas harus diambil untuk
mengembalikan kepercayaan rakyat dan menegakkan nilai-nilai Pancasila,
keadilan, serta kebenaran hukum demi kepentingan bersama," pungkas April.
LSM GMBI juga menegaskan bahwa mereka sebagai
Sosial kontrol yang sah, berhak untuk menginvestigasi setiap aturan dan
kebijakan. LSM GMBI mendasarkan tuntutannya pada sejumlah undang-undang, antara
lain:
- UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
- UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
- UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan