"Gagal Penuhi Kebutuhan Rakyat, Bank BJB Karawang Diminta Pertanggungjawaban oleh LSM GMBI"



Suara Hukum.live -Kebijakan penukaran uang baru melalui situs web www.pintar.go.id menuai kecaman keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Karawang. Mereka menuding kebijakan tersebut sebagai "tipuan menyeluruh" yang mengkhianati kepercayaan rakyat dan melanggar sejumlah undang-undang.

April, Kepala Divisi Ekonomi DPD LSM GMBI Distrik Karawang, mengungkapkan kekecewaannya atas sistem yang dinilai tidak transparan dan akuntabel. Menurutnya, data ketersediaan uang yang seharusnya diumumkan seminggu sebelum pemesanan justru disembunyikan, sehingga kuota tiba-tiba dinyatakan habis pada hari pelaksanaan.

"Ini adalah bentuk manipulasi keji yang terang-terangan melanggar prinsip keadilan, keterbukaan, dan nilai luhur Pancasila," tegas April.

LSM GMBI menyoroti sejumlah kejanggalan dalam kebijakan ini, antara lain:

Mereka mempertanyakan manfaat konkret yang dijanjikan kepada rakyat melalui platform tersebut, dan mengapa janji tersebut selalu gagal dipenuhi.

Penyembunyian data ketersediaan uang hingga hari pelaksanaan dinilai sebagai tindakan yang mengorbankan kepercayaan publik dan kepentingan masyarakat.

Muncul kekhawatiran bahwa masyarakat yang tidak menggunakan situs web tersebut akan dirugikan secara hukum dan ekonomi, sementara pihak-pihak tertentu mengklaim keuntungan sepihak.

 LSM GMBI menuntut penjelasan mengenai mekanisme pengadaan dan publikasi data ketersediaan uang yang terkesan ditutup-tutupi.

LSM GMBI menyoroti peran Bank BJB Cabang Karawang sebagai pemegang kas daerah, yang dinilai memiliki tanggung jawab utama dalam menyajikan data peredaran uang secara tepat waktu, akurat, dan transparan. Kegagalan fungsi situs web dalam memenuhi kebutuhan peredaran uang baru di masyarakat dianggap sebagai kelalaian serius dan penyalahgunaan wewenang.

"Kegagalan ini bukan hanya soal data yang tidak tersedia, tetapi juga merupakan cermin dari sistem yang cacat yang mengancam kestabilan ekonomi, sosial, dan hukum di Karawang," ujar April.

LSM GMBI mengingatkan bahwa kegagalan Bank BJB Karawang dalam mengoptimalkan peredaran uang baru dapat menimbulkan konsekuensi hukum, sosial, dan ekonomi yang serius. Mereka menuntut agar Bank BJB Karawang segera memberikan pertanggungjawaban penuh atas kegagalan fungsi situs web tersebut dan mengambil langkah konkret untuk memperbaiki sistem peredaran uang di Karawang.

"Tindakan tegas harus diambil untuk mengembalikan kepercayaan rakyat dan menegakkan nilai-nilai Pancasila, keadilan, serta kebenaran hukum demi kepentingan bersama," pungkas April.

LSM GMBI juga menegaskan bahwa mereka sebagai Sosial kontrol yang sah, berhak untuk menginvestigasi setiap aturan dan kebijakan. LSM GMBI mendasarkan tuntutannya pada sejumlah undang-undang, antara lain:

  • UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
  • UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  • UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
  • UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan