Vonis Mengguncang: Bos Timah Tamron 'Aon' Dihukum 18 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 3,5 Triliun

 


Suara Hukum.live - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta membuat gebrakan mengejutkan dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara triliunan rupiah. Tamron alias Aon, pemilik smelter timah swasta CV Venus Inti Perkasa, yang sebelumnya divonis 8 tahun penjara, kini harus menerima kenyataan pahit dengan hukuman 18 tahun penjara. Tak hanya itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 3,5 triliun.

Putusan banding ini menjadi pukulan telak bagi Tamron, yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama. "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar," demikian bunyi putusan banding yang dikutip, Senin (17/3/2025).

Majelis hakim yang diketuai oleh Teguh Harianto, dengan anggota Margareta Setyaningsih dan Hotma Maya Marbun, juga memerintahkan Tamron untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.538.932.640.663,67. Jika tidak mampu membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika masih kurang, ia harus menjalani hukuman tambahan 10 tahun penjara.

Tamron menjadi terdakwa ke-12 dalam kasus ini yang hukumannya diperberat oleh PT Jakarta. Sebelumnya, 11 terdakwa lainnya, termasuk Harvey Moeis dan mantan Dirut PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabran, juga mengalami nasib serupa dengan hukuman yang dilipatgandakan.

Berikut daftar lengkap 12 terdakwa yang hukumannya diperberat:

  1. Harvey Moeis: 20 tahun penjara (sebelumnya 6,5 tahun), UP Rp 420 miliar.
  2. Mochtar Riza Pahlevi Tabran: 20 tahun penjara (sebelumnya 8 tahun), UP Rp 493,3 miliar.
  3. Suparta: 19 tahun penjara (sebelumnya 8 tahun), UP Rp 4,5 triliun.
  4. Helena Lim: 10 tahun penjara (sebelumnya 5 tahun), UP Rp 900 juta.
  5. Reza Andriansyah: 10 tahun penjara (sebelumnya 5 tahun).
  6. Suwito Gunawan alias Awi: 16 tahun penjara (sebelumnya 8 tahun), UP Rp 2,2 triliun.
  7. Robert Indarto: 18 tahun penjara (sebelumnya 8 tahun), UP Rp 1,9 triliun.
  8. Emil Erminda: 20 tahun penjara (sebelumnya 8 tahun), UP Rp 493,3 miliar.
  9. Kwan Yung alias Buyung: 10 tahun penjara (sebelumnya 5 tahun).
  10. Hasan Tjhie: 10 tahun penjara (sebelumnya 5 tahun).
  11. Achmad Albani: 10 tahun penjara (sebelumnya 5 tahun).
  12. Tamron alias Aon: 18 tahun penjara (sebelumnya 8 tahun), UP Rp 3,5 Triliun.

Putusan banding ini menunjukkan keseriusan pengadilan dalam memberantas korupsi, khususnya dalam sektor pertambangan timah. Hukuman yang berat diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan menjadi peringatan bagi pihak lain yang berniat melakukan tindak pidana serupa.

Selain itu, kewajiban membayar uang pengganti dalam jumlah fantastis merupakan upaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh tindakan korupsi para terdakwa. Kasus ini menjadi bukti bahwa hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu, demi keadilan dan kesejahteraan rakyat Indonesia.