Suara Hukum.live - Gelombang transparansi kembali menggema di dunia pendidikan Karawang. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang secara tegas mewajibkan seluruh sekolah, tak terkecuali Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN), untuk melaporkan secara detail tak hanya penggunaan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tetapi juga dana yang berasal dari sumbangan orang tua siswa. Penegasan ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar Disdikpora Karawang, Yanto, Senin (14/4/25), menyusul sorotan terhadap minimnya keterbukaan informasi di sejumlah sekolah.
Pemicunya adalah permohonan informasi publik yang
diajukan redaksi media RevolusiNews kepada dua SMPN di wilayah utara Karawang
terkait laporan pertanggungjawaban dana BOS dan dana sumbangan orang tua siswa.
Fakta mengejutkan terungkap saat media ini menerima dokumen jawaban permohonan
informasi. Laporan resmi mengenai dana BOS tercantum, namun jejak laporan
penggunaan dana sumbangan orang tua siswa – yang diketahui rutin dihimpun
setiap tahun ajaran – justru nihil.
Menyikapi temuan ini, Kabid Yanto dengan nada
serius menekankan bahwa prinsip transparansi dan akuntabilitas adalah harga
mati dalam pengelolaan keuangan sekolah, termasuk dana sumbangan dari
masyarakat. "Selain laporan penggunaan anggaran Bantuan Operasional
Sekolah (BOS), anggaran dari bantuan atau sumbangan orang tua siswa pun wajib
dilaporkan atau dipertanggungjawabkan," ujarnya, memberikan garis bawah
yang jelas bagi seluruh institusi pendidikan di bawah naungannya.
Lebih lanjut, Yanto menyoroti hak publik untuk
mengetahui alur dan penggunaan dana yang mereka kontribusikan. Ia mengkritisi
praktik "lepas tangan" setelah memberikan sumbangan. "Setelah
menyumbang, bukan berarti urusannya selesai. Harus ada laporan
pertanggungjawaban kepada publik. Apalagi dana itu berasal dari masyarakat,
atau orang tua siswa," tegasnya, menyuarakan pentingnya pertanggungjawaban
moral dan administratif.
Disdikpora Karawang kini mengambil langkah proaktif
dengan mendorong seluruh sekolah untuk memastikan setiap rupiah dana yang masuk
dan keluar, baik dari kucuran pemerintah maupun sumbangan masyarakat, tercatat
rapi dan dilaporkan sesuai regulasi yang berlaku. Langkah ini bukan hanya untuk
memenuhi aspek legalitas, tetapi juga untuk membangun kepercayaan antara pihak
sekolah, orang tua siswa, dan masyarakat luas.
Sorotan ini menjadi momentum penting untuk
merevolusi budaya keterbukaan informasi di lingkungan pendidikan Karawang.
Disdikpora menunjukkan komitmennya untuk mengawal akuntabilitas pengelolaan
dana sekolah, memastikan bahwa setiap kontribusi masyarakat benar-benar
digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan dapat
dipertanggungjawabkan secara transparan. Publik kini menanti respons nyata dari
pihak sekolah untuk membuka "kotak Pandora" laporan keuangan mereka,
demi terciptanya ekosistem pendidikan yang bersih dan terpercaya.