Suara Hukum. Live, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Kali ini, sebuah terobosan inovatif diluncurkan melalui program “Pelayanan Prioritas” (PELITA). Program ini secara khusus menyasar Penduduk Rentan yang kerap kesulitan mengakses layanan ADMINDUK (Administrasi
Kependudukan).
PELITA diperuntukkan kepada Kelompok Rentan : Lansia, Penyandang Disabilitas, Wanita Hamil, Anak-anak, dan Fakir Miskin. Mereka mendapat jalur khusus, pendampingan petugas, serta waktu layanan lebih cepat agar hak atas dokumen kependudukan tetap terpenuhi dengan adil dan manusiawi.
Fasilitas Pendukung berupa : Loket khusus prioritas, Kursi roda/ruang tunggu prioritas, Petugas pendamping ramah disabilitas, serta media Informasi dengan media aksesibilitas (misalnya huruf besar/ braiile)
Pemohon Datang ke kantor Dukcapil — Masyarakat hadir di kantor. Identifikasi Pemohon Prioritas — Petugas mengecek apakah termasuk Lansia, Disabilitas, Wanita hamil, Anak-anak dll.
Pendaftaran & Verifikasi Berkas — Menyerahkan dan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan.
Loket Prioritas/Pendampingan — Diarahkan ke jalur khusus, dibantu
petugas. Pemrosesan Dokumen — Dokumen diproses lebih cepat (KTP, KK, Akta dan
lainnya). Cetak & Serahkan Dokumen — Hasil layanan diberikan langsung kepada
pemohon. Monitoring, Evaluasi & Umpan Balik — Pemohon memberi masukan melalui
Inisiatif ini merupakan wujud nyata dari motto Disdukcapil: “Melayani untuk Membahagiakan Masyarakat”. Dengan PELITA, Disdukcapil tidak hanya berupaya memenuhi hak-hak adminduk penduduk, tetapi juga ingin memastikan bahwa setiap lapisan masyarakat, terutama mereka yang memiliki keterbatasan, dapat merasakan kemudahan dan kenyamanan dalam prosesnya.
Penulis : herman