Kasus Jurnalis TV Karawang vs PTMSI: Membedah Sengketa Hak Kepemilikan dan Implikasi Hukum

 


Suara Hukum.Live, KARAWANG – Jurnalis TV Karawang (JTK) melalui kuasa hukumnya, Alex Safri Winando, SH, MH, menggelar konferensi pers pada Kamis (28/8/2025) terkait dugaan klaim sepihak yang dilakukan oleh Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) Karawang terhadap salah satu kegiatan JTK. Akibat klaim ini, JTK merasa dirugikan dan telah melaporkan PTMSI ke Polres Karawang.


Alex Safri menjelaskan bahwa kegiatan yang menjadi sumber masalah adalah murni inisiatif JTK. Namun, tanpa komunikasi dan koordinasi, PTMSI mengklaim kegiatan tersebut sebagai produk mereka sendiri. Klaim sepihak ini bahkan disampaikan dalam forum rapat Muscab PTMSi.


"Kami merasa sangat dirugikan. Kegiatan itu adalah produk JTK. PTMSI mengclaim kegiatan tersebut " ujar Alex Safri.


Laporan polisi atas dugaan klaim ini telah diajukan pada 1 Agustus 2025. Alex Safri menambahkan bahwa sejumlah pengurus PTMSI sudah diperiksa oleh penyidik Polres Karawang, dan hari ini, tiga orang lagi dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan. Pihak JTK akan terus mengikuti perkembangan kasus ini hingga ada kejelasan hukum.

Menyikapi permasalahan ini, JTK juga telah mengirimkan surat resmi kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan PTMSI Jawa Barat, serta Bupati Karawang. JTK meminta agar pengesahan (SK) pengurus terpilih PTMSI saat ini ditunda hingga proses hukum selesai dan ada putusan pengadilan yang inkrah.

. Alex Safri berargumen bahwa penundaan ini krusial untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Prinsip ini selaras dengan asas umum hukum di mana suatu entitas yang terlibat dalam sengketa hukum harus menunggu putusan inkrah sebelum dapat melanjutkan aktivitas penting, seperti pengesahan kepengurusan.

Di sisi lain, Ketua JTK, Rudi, menyatakan terima kasih kepada tim kuasa hukum dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada mereka. Konflik ini mencuatkan ketegangan antara kedua organisasi, dan publik kini menanti hasil penyelidikan dari pihak kepolisian.

Penulis : Dewa