Suara Hukum.Live - Pemerintah Kabupaten Karawang secara resmi mengambil langkah strategis untuk memperkuat pondasi pembangunan daerah. Pagi ini, melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemkab Karawang mendeklarasikan "perang" terhadap ketidakpastian hukum atas aset-aset vital milik daerah.
Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, S.E., menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan langkah preventif sekaligus solutif untuk menuntaskan problem klasik yang kerap menghantui pemerintahan: aset tanah tanpa sertipikat yang sah.
"Aset daerah adalah denyut nadi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Namun, masih banyak bidang tanah milik Pemkab yang belum memiliki legalitas hukum yang kuat. Kondisi ini seperti bom waktu yang berpotensi memicu sengketa dan konflik pertanahan di masa depan," ujar Bupati Aep.
Persoalan aset yang belum tersertifikasi bukan hanya urusan internal, melainkan celah kerugian negara dan hambatan serius bagi pembangunan berkelanjutan. Tanah tanpa sertipikat rentan diklaim pihak lain, yang pada akhirnya memicu sengketa dan memperlambat laju proyek-proyek strategis daerah.
MoU yang diteken ini bertujuan untuk menciptakan sinkronisasi data antara Pemkab dan BPN, sebuah prasyarat mutlak dalam mewujudkan legalisasi aset tanah secara tertib, aman, dan terlindungi. Dengan sertipikat di tangan, aset daerah akan menjadi "benteng" hukum yang tak tergoyahkan.
Kepala Kantor Pertanahan Karawang, yang turut hadir dalam acara tersebut, menyambut baik inisiatif ini, menekankan pentingnya sinergi untuk mencapai target sertifikasi aset daerah secara menyeluruh.
Bupati Karawang menutup pernyataannya dengan memberikan perspektif yang lebih luas mengenai tata kelola aset. Ia menekankan bahwa sertifikasi aset adalah investasi jangka panjang.
"Aset yang terkelola dengan baik bukan hanya soal administrasi semata, tetapi juga pondasi kuat bagi pembangunan yang berkelanjutan dan peningkatan kualitas pelayanan publik," tandasnya.
Dengan percepatan pensertipikatan, aset-aset daerah, seperti lahan sekolah, puskesmas, kantor pemerintahan, hingga ruang terbuka hijau, akan memiliki kepastian hukum. Hal ini memungkinkan Pemkab Karawang untuk Memastikan setiap aset digunakan secara maksimal untuk kepentingan publik, Menghindari kerugian akibat sengketa dan mengalokasikan anggaran untuk program pro-rakyat, Memberi rasa aman dari potensi gugatan pihak ketiga.
Langkah kolaboratif antara Pemkab dan BPN ini diharapkan menjadi model tata kelola aset yang profesional dan transparan, sekaligus mengukuhkan komitmen Karawang dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Penulis : Kinah
