Desa Kemiri Gandeng GMBI, Jamin Transparansi Penyaluran BLT


Suara Hukum. Live, - Desa Kemiri di Kabupaten Karawang mengambil langkah progresif dengan secara resmi melibatkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) dalam pengawasan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT). Kolaborasi tak terduga ini lahir dari pertemuan intensif yang membahas dugaan pungutan liar (pungli) BLT yang selama ini meresahkan warga.

Pada Selasa (2/12/2025), Tim Investigasi dan Non-Litigasi GMBI Distrik Karawang, yang diwakili oleh KSM Jayakerta dan KSM Rengasdengklok, menyambangi Kantor Desa Kemiri. Pertemuan yang berlangsung dalam suasana serius namun konstruktif tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Kemiri, Gunawan.

Sekdes Ambil Sikap Terbuka
Sekdes Gunawan, dalam pertemuan itu, menunjukkan sikap yang jarang terlihat di tengah isu sensitif: keterbukaan penuh. Ia tidak berkelit dari dugaan yang beredar dan justru membuka pintu evaluasi selebar-lebarnya demi memastikan terciptanya transparansi baru dalam tata kelola bantuan sosial.

"Kami hadir bukan untuk menuding atau menghakimi, melainkan memastikan bahwa dana rakyat harus pulang kepada rakyat, tanpa singgah di tangan-tangan yang tak berhak," tegas Dakon dan Nunu dari GMBI KSM Jayakerta, didampingi oleh Enya, Ketua GMBI KSM Rengasdengklok.

Evaluasi yang dilakukan berjalan mendalam, fokus pada kejujuran prosedural dan perbaikan mekanisme penyaluran BLT yang memang terindikasi perlu penguatan. Semua pihak sepakat bahwa inti permasalahan bukanlah mencari siapa yang salah, melainkan bagaimana sistem bergerak menjadi lebih benar dan akuntabel.

Babak Baru Pengawasan Sosial
Puncak dari pertemuan bersejarah ini adalah lahirnya kesepakatan kolaborasi resmi. Mulai hari ini, pendataan dan penyaluran BLT di Desa Kemiri akan melibatkan GMBI secara langsung dalam kapasitas pengawasan sosial.

Langkah ini menandai sebuah preseden baru di Karawang: dari yang awalnya dianggap sebagai hubungan yang tegang antara aparatur desa dan lembaga kontrol sosial, kini berubah menjadi energi kolaboratif yang positif.

"Langkah ini bukan ancaman; ini adalah jembatan. Bukan intimidasi; melainkan kolaborasi," ujar perwakilan GMBI.

Sekdes Gunawan menyambut kebijakan ini dengan tangan terbuka, menyiratkan kesiapan desa untuk bergerak menuju tata kelola yang lebih bersih dan inklusif. Menurutnya, kolaborasi ini adalah tanda bahwa Desa Kemiri memilih untuk mengakhiri "bisik-bisik gelap" yang selama ini menyelimuti isu BLT.

Para perwakilan GMBI menegaskan bahwa narasi yang mereka bawa bukan ancaman bagi aparatur desa yang taat aturan, melainkan ajakan untuk melipatgandakan integritas. Fokus utama mereka adalah akurasi data, transparansi alur, dan keberanian untuk memperbaiki sistem.

Kehadiran GMBI sebagai pengawas resmi secara tidak langsung juga mengirimkan pesan tegas kepada pihak-pihak yang mungkin selama ini menikmati celah dalam tata kelola BLT. Era ketidakjelasan, menurut GMBI, semakin mendekati ujungnya.

Desa Kemiri, melalui kolaborasi ini, seolah menabuh genderang: "Kami siap berubah. Kami siap maju."
Kolaborasi GMBI dan Desa Kemiri diharapkan menjadi sinyal dan ajakan bagi desa-desa lain di Karawang agar berani mengambil langkah serupa, mewujudkan tata kelola desa yang makmur, sejahtera, dan bebas dari praktik pungli.
(Red)