Suara Hukum.Live KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang bergerak cepat memastikan kenyamanan ibadah selama bulan suci Ramadhan 1447 H. Melalui rapat koordinasi bersama unsur Forkopimda dan para pelaku usaha pada Sabtu siang (21/2), Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, secara resmi merilis panduan tata tertib masyarakat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 267 Tahun 2026 yang bertujuan menciptakan suasana daerah yang aman, nyaman, dan khidmat bagi seluruh elemen warga.
Bupati Aep menekankan beberapa poin krusial yang menjadi atensi khusus pemerintah daerah selama sebulan penuh ke depan, di antaranya: Penghentian sementara operasional tempat hiburan malam (THM) untuk menghormati bulan suci.Larangan keras terhadap penggunaan petasan, aksi balapan liar, serta kegiatan lain yang berpotensi memicu konflik sosial atau tawuran. Pelaku usaha makanan diimbau untuk menjalankan usahanya dengan tetap menghormati masyarakat yang sedang berpuasa melalui pengaturan operasional yang santun.
"Kami mengajak seluruh masyarakat, pelaku usaha, dan elemen daerah untuk bahu-membahu menjaga ketertiban umum. Jangan ada aktivitas yang mengganggu kekhusyukan ibadah saudara-saudara kita," ujar Bupati Aep usai memimpin rapat.
Kehadiran jajaran Forkopimda dalam rapat tersebut menandakan bahwa pengawasan di lapangan akan dilakukan secara ketat. Bupati berharap sinergi ini tidak hanya sekadar formalitas, tetapi menjadi fondasi kedamaian di Karawang.
"Semoga Ramadhan tahun ini membawa keberkahan, kedamaian, dan kebaikan bagi seluruh warga Kabupaten Karawang," pungkasnya.
Dengan terbitnya edaran ini, diharapkan masyarakat Karawang dapat menjalankan ibadah dengan lebih tenang dan fokus tanpa gangguan keamanan yang berarti.
Penulis : Dewa
