Suara Hukum.Live KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang resmi menerbitkan panduan bagi masyarakat dalam menyambut bulan suci Ramadan 1447 H / 2026 M. Panduan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Karawang Nomor 267 Tahun 2026 tentang Himbauan Selama Bulan Ramadhan.
Langkah ini diambil sebagai upaya strategis Pemerintah Daerah untuk menjamin ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum), sekaligus sebagai bentuk penghormatan terhadap kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa.
Dalam poin-poin edaran tersebut, Bupati Karawang menekankan bahwa terciptanya suasana kondusif di Karawang bukan hanya menjadi beban aparat, melainkan tanggung jawab bersama antara pemerintah, pengusaha, dan seluruh lapisan masyarakat.
"Penyusunan edaran ini didasari oleh keinginan untuk menghormati bulan suci Ramadan serta menyikapi berbagai aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat," tulis kutipan dalam edaran tersebut.
Edaran ini menggarisbawahi pentingnya keterlibatan tiga komponen utama demi menjaga stabilitas daerah selama satu bulan penuh: Memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal dan melakukan pengawasan ketat terhadap aturan yang telah ditetapkan. Diharapkan mampu menyesuaikan aktivitas bisnisnya agar selaras dengan nilai-nilai toleransi dan menghargai warga yang tengah beribadah. Mengedepankan semangat gotong royong dalam menjaga lingkungan masing-masing agar tetap aman dan tertib.
Bupati juga menyatakan bahwa Surat Edaran ini dikeluarkan untuk mengantisipasi dinamika sosial yang kerap muncul selama bulan Ramadan. Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan potensi gangguan ketertiban umum dapat diminimalisir sedini mungkin.
Melalui SE Nomor 267 ini, Pemerintah Kabupaten Karawang mengajak seluruh warga untuk menjadikan Ramadan tahun ini sebagai momentum memperkuat persaudaraan dan menjaga kerukunan antarumat beragama di Kabupaten Karawang.
Penulis : Dewa
