Sinyal Kuat dari Bandung: Karawang Kunci 86 Ribu Hektar Sawah Jadi ‘Benteng Abadi’



Suara Hukum.Live,  BANDUNG — Di tengah kepulan asap pabrik dan deru ekskavator proyek strategis nasional, Kabupaten Karawang sedang mempertaruhkan sesuatu yang tak ternilai: mahkota lumbung padinya. Menjaga keseimbangan antara hamparan hijau sawah dan beton-beton modernisasi adalah seni menata ruang yang membutuhkan urat syaraf yang kuat.

Langkah krusial itulah yang baru saja digodok dalam sebuah pertemuan intensif di Bandung. Jajaran Pemerintah Kabupaten Karawang duduk bersama Direktur Jenderal Pengendalian & Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN serta Kepala Kanwil BPN Jawa Barat.

Misi mereka satu: membedah data Lahan Baku Sawah (LBS) demi menetapkan batas tegas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang tidak boleh disentuh oleh siapa pun.

"Karawang harus tetap kokoh menjadi benteng pangan, namun kita juga tidak boleh menutup mata pada kebutuhan pembangunan daerah demi masa depan generasi mendatang. Semuanya harus terukur, transparan, dan terencana," tegas perwakilan Pemkab Karawang seusai rapat koordinasi tersebut.

Berdasarkan dokumen analisis mutakhir dalam Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karawang Tahun 2026, pemerintah daerah akhirnya mengambil keputusan berani. Mereka resmi mengusulkan luasan LP2B sebesar 86.170 hektar.

Angka ini bukan sekadar statistik di atas kertas. Nilai tersebut setara dengan 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) tahun 2025 yang tercatat seluas 99.042,92 hektar. Dengan kata lain, Karawang sengaja mengunci hampir seluruh aset hijaunya agar tidak tergerus oleh kerakusan semen dan baja.

Kategori LahanLuas Lahan (Ha)PersentaseStatus Perlindungan
Total LBS (2025)99.042,92100%Basis Data Eksisting
Usulan LP2B (2026)86.170,0087%Dilindungi Ketat (Zona Hijau Abadi)
Alokasi Pembangunan~12.872,9213%Zona Pengembangan Daerah

Langkah mengunci 87 persen lahan sawah ini sejatinya adalah pesan geopolitik lokal yang dikirimkan Karawang kepada para investor dan pengembang kakap. Pesannya lugas: Silakan berinvestasi, silakan bangun pabrik, namun jangan pernah mencaplok jantung pertanian kami.

Sisa ruang yang hanya berkisar 13 persen (sekitar 12.872,92 hektar) itulah yang kini dipaksa untuk bekerja ekstra keras. Di atas lahan yang kian terbatas tersebut, Pemkab Karawang harus mampu menata fasilitas publik, pemukiman warga, hingga kawasan ekonomi baru secara presisi tanpa toleransi kesalahan.

Ini adalah jalan tengah yang paling rasional. Sebuah ikhtiar politik ruang untuk meredam konflik kepentingan, sekaligus memastikan bahwa anak cucu warga Karawang kelak tidak hanya mewarisi cerita, melainkan tetap bisa menginjakkan kaki di atas tanah kelahirannya yang subur—bumi Pasundan yang gemah ripah loh jinawi.

Penulis : Hend