Diduga Marak Praktik Solar Ilegal di Kecamatan Pedes, AJIB Desak Aparat Penegak Hukum Bertindak


Suara Hukum.Livr KARAWANG, JABAR – Dugaan praktik penyalahgunaan dan peredaran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal kembali mencuat di wilayah Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang. Aliansi Jurnalis Indonesia Bersatu (AJIB) kini mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan mendalam atas aktivitas yang disinyalir merugikan masyarakat tersebut.

​Berdasarkan hasil investigasi tim di lapangan, kegiatan tersebut diduga berlangsung di sebuah gudang yang berlokasi di Dusun Bayur, Desa Payungsari, Kecamatan Pedes. Gudang tersebut dikaitkan dengan pria berinisial WU.

​Dalam proses konfirmasi yang dilakukan tim investigasi, terdapat perbedaan keterangan yang signifikan antara WU dan pihak lain berinisial RS.

​WU, saat dimintai keterangan, mengaku hanya menjalankan operasional di lapangan. Ia menyebut bahwa RS adalah pihak yang bertanggung jawab atau pemilik modal utama dari kegiatan tersebut. WU mengklaim bahwa aktivitas di lokasi itu mampu mengumpulkan sekitar 4 ton solar per hari yang diperoleh dari salah satu SPBU setempat.

​Lebih lanjut, WU menyebut adanya praktik pengolahan limbah plastik jenis polyethylene (PE) yang diklaim mampu dikonversi menjadi solar dengan produksi harian mencapai 600 hingga 700 liter per ton limbah.

​Namun, saat dikonfirmasi secara terpisah, RS membantah keterlibatannya. Ia menegaskan bahwa dirinya sudah tidak lagi menjalankan aktivitas yang berkaitan dengan distribusi maupun pengolahan solar ilegal.

​Ketua Harian AJIB menyatakan bahwa isu ini bermula dari banyaknya keluhan petani dan nelayan di wilayah Pedes terkait kelangkaan solar bersubsidi. Kondisi ini dinilai sangat ironis karena solar bersubsidi merupakan kebutuhan vital bagi sektor pertanian dan kelautan setempat.

​Tim investigasi di lapangan menemukan adanya pola distribusi tidak wajar, di mana BBM dikumpulkan menggunakan kendaraan roda dua di titik-titik tertentu sebelum diduga ditimbun dan disalurkan kembali ke sektor industri. Selain itu, terdapat laporan mengenai sikap arogan oknum di lapangan yang menghalangi upaya konfirmasi media.

​Menanggapi temuan tersebut, AJIB telah melayangkan surat permohonan audiensi kepada Danramil Pedes, Kapolsek Pedes, Camat Pedes, Kapolres Karawang, serta Kejaksaan Negeri Karawang.

​"Kami mendesak agar seluruh instansi berwenang segera mengambil langkah konkret untuk mengusut dugaan praktik ilegal ini. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ke tingkat Mabes Polri, Kementerian ESDM, dan BPH Migas guna memastikan adanya penegakan hukum," tegas Ketua Harian AJIB.

​Penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara dan denda yang cukup berat.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian dan instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai tindak lanjut atas surat audiensi yang diajukan.

​Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kami membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak terkait agar pemberitaan ini tetap berimbang dan objektif.

(RED)