Suara Hukum. Live -KARAWANG – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Pertanian terkait penerbitan Surat Rekomendasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi memicu sorotan publik. Pasalnya, pemberian akses BBM untuk sektor pertanian ini dinilai berpotensi salah sasaran dan sarat akan celah penyalahgunaan.
Berdasarkan dokumen resmi tertanggal 23 April 2026 dengan nomor 1587-KAB/32/32.16/TANI/JBT/IV/2026, Dinas Pertanian memberikan izin alokasi kepada pelaku usaha pertanian di Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, bernama Saepul Rohman. Kuota yang diberikan mencapai 422 liter per minggu untuk mengoperasikan dua unit mesin penggilingan padi dengan total daya 24 HP.
Penelusuran terhadap substansi surat tersebut memunculkan keraguan mendalam terkait kepatuhan terhadap regulasi pusat. Merujuk pada Peraturan BPH Migas No. 2 Tahun 2023, alokasi BBM bersubsidi (Solar) sejatinya diprioritaskan untuk kegiatan budidaya tanaman pangan langsung, bukan kegiatan industri pengolahan atau pascapanen komersial.
Mesin penggilingan padi (rice milling) secara kategoris merupakan usaha jasa atau industri kecil. Memaksakan alokasi subsidi pada sektor ini dinilai sebagai bentuk misallocation (salah sasaran) yang seharusnya diarahkan pada penggunaan Solar non-subsidi, seperti Dexlite atau Pertamina Dex.
Selain itu, angka alokasi 422 liter per minggu untuk mesin 24 HP dinilai tidak rasional secara teknis. Konsumsi rata-rata mesin diesel dengan kapasitas tersebut, bahkan jika beroperasi penuh selama 24 jam, tidak akan mencapai angka 60 liter per hari. Ketidaksesuaian rasio kuota dengan kebutuhan riil ini membuka dugaan adanya over-allocation yang berpotensi memicu kebocoran subsidi negara.
Kritik tajam juga diarahkan pada kewajiban penggunaan jerigen dalam pengambilan BBM di SPBU 3441314, Kutaraja. Meskipun diizinkan dalam sektor pertanian, penggunaan jerigen menjadi modus operandi utama dalam penyelewengan BBM ke pasar gelap.
Tanpa adanya mekanisme pengawasan tambahan atau sistem pelacakan (traceability) yang ketat, surat rekomendasi ini hanyalah menjadi "cek kosong" yang rentan disalahgunakan. Ketiadaan verifikasi lapangan oleh Dinas Pertanian dan pelimpahan pengawasan kepada pihak swasta (SPBU) dianggap sebagai bentuk lepas tangan otoritas dalam menjaga aset negara.
Penggunaan diksi "salah satu pelaku usaha" dalam narasi publik juga memicu kecurigaan terkait adanya daftar penerima lain yang tidak diungkap secara transparan. Hal ini bertentangan dengan asas keterbukaan informasi publik dan menimbulkan spekulasi adanya praktik nepotisme.
Menanggapi fenomena ini, publik mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil langkah konkret:
- Review Status Usaha: Melakukan audit ulang terhadap status "mesin penggilingan padi". Jika murni jasa komersial, rekomendasi subsidi wajib dicabut.
- Uji Konsumsi Riil: Melakukan uji petik (audit teknis) konsumsi solar mesin 24 HP selama 3 hingga 7 hari untuk menetapkan kuota yang akurat.
- Mekanisme Pengawasan Ketat: Menerapkan kewajiban laporan penggunaan solar harian disertai bukti dokumentasi aktivitas sebagai syarat mutlak perpanjangan surat rekomendasi.
- Publikasi Data: Membuka daftar lengkap seluruh penerima rekomendasi di wilayah kerja Dinas Pertanian untuk memastikan akuntabilitas distribusi subsidi tepat sasaran.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Dinas Pertanian Kabupaten Karawang terkait dasar kalkulasi teknis maupun transparansi daftar penerima rekomendasi tersebut.
Penulis : Red