Suara Hukum. Com - CIKAMPEK — Demokrasi di tingkat akar rumput kembali tercoreng. Alih-alih menghormati pilihan suara warga, roda pemerintahan di Desa Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, justru diwarnai aroma despotisme lokal. Sang kepala desa, Umar, secara terang-terangan menunjukkan sikap arogan dengan menolak melantik ketua RW terpilih dan melecehkan instruksi atasannya sendiri.
Hingga saat ini, SK Pengangkatan bagi Warsito sebagai Ketua RW 019 Dusun VI, Perumahan Regency, yang menang secara demokratis pada 2 Agustus 2026 lalu, sengaja ditahan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Watak kepemimpinan yang jauh dari prinsip Good Governance terungkap jelas dalam forum musyawarah penyelesaian polemik RW 019 yang digelar pada 15 Agustus 2026. Narasumber yang enggan disebutkan namanya membeberkan ucapan arogan sang kepala desa yang menepis hierarki birokrasi pemerintahan.
"Di Desa Cikampek Utara ini tidak ada urusan Camat, semua saya yang menentukan!" tegas Umar dengan nada tinggi, menolak mentah-mentah intervensi atau arahan dari pihak kecamatan.
Bahkan, dalam forum yang sama, Umar menegaskan bahwa keputusan sepihak yang ia ambil adalah mutlak dan tidak bisa diganggu gugat, seolah posisinya berada di atas peraturan yang berlaku.
Sikap kepala desa yang membangkang ini sontak memicu tanda tanya besar dari berbagai pihak, terutama panitia pemilihan lokal. Teguran dan koordinasi yang dilayangkan oleh pihak Kecamatan Kotabaru—termasuk melalui Kasi Pemerintahan yang berulang kali turun tangan—ternyata hanya dianggap angin lalu oleh sang Kades.
Kemandulan birokrasi kecamatan dalam menghadapi pembangkangan ini menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.
"Kasie Pemerintahan Kecamatan Kotabaru sudah berulang kali membahas permasalahan ini, namun tetap tidak ada penyelesaian. Ada apa sebenarnya dengan pihak kecamatan? Sampai seberani itu seorang kepala desa dengan sombongnya menentang arahan Camat?" ujar salah satu panitia pemilihan dengan nada kecewa.
Kasus di Cikampek Utara bukan sekadar sengketa administrasi pemilihan tingkat RW. Lebih dari itu, insiden ini telah menjelma menjadi ujian serius bagi wibawa birokrasi Pemerintah Kabupaten Karawang, khususnya pihak Kecamatan Kotabaru.
Ketika seorang kepala desa secara terbuka mendeklarasikan dirinya sebagai penguasa tunggal yang kebal terhadap instruksi camat, maka prinsip negara hukum di level desa sedang dipertaruhkan. Warga kini menuntut tindakan tegas agar arogansi pejabat lokal tidak merusak tatanan demokrasi dan merugikan hak-hak masyarakat yang telah menggunakan suara mereka secara sah.
Penulis : Hend