Suara Hukum. Live -Kawasan Pasar Cikampek dan area terminal kembali bersitegang dengan dinamika penataan kota. Rencana penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang digulirkan oleh Pemerintah Daerah—berlandaskan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum serta surat permohonan dari Dinas PUPR—kembali memantik reaksi keras dari para pelaku usaha kecil.
Di atas kertas, posisi para pedagang memang berada dalam ruang pelanggaran karena mengokupasi fasilitas umum seperti trotoar dan badan jalan. Kendati demikian, di balik terpal-terpal sederhana dan deretan lapak tersebut, terdapat dimensi kemanusiaan yang mendalam: dapur yang harus tetap ngebul dan keluarga yang menggantungkan nasib sepenuhnya dari hasil berjualan harian.
Para pedagang pada prinsipnya tidak antipenataan. Mereka sepakat bahwa wajah kota perlu diperindah, namun mereka menuntut agar kebijakan penertiban tidak berjalan secara sepihak dan membabi buta.
Berdasarkan aspirasi yang dihimpun di lapangan, terdapat lima poin krusial yang menjadi sumber kegelisahan para pedagang:
Pedagang meminta pemerintah bersikap transparan mengenai urgensi penertiban. Mereka mempertanyakan apakah pembersihan jalur ini benar-benar didasari oleh proyek pembangunan underpass yang sudah pasti akan dieksekusi, atau sekadar wacana administratif semata.
Muncul jurang perbedaan data yang kontras. Pihak UPTD mencatat ada 229 pedagang, namun kondisi riil di lapangan jauh lebih kompleks, sehingga memicu kebingungan dan kecemasan massal.
Tingginya kepadatan membuat satu unit kios permanen kerap harus digunakan secara bergantian hingga tiga shift kerja demi menyambung hidup. Pemerintah wajib menyediakan tempat pengganti yang mampu mengakomodasi realitas padat ini.
Opsi relokasi yang mengarah ke Pasar Pemda—dengan melibatkan pengelola swasta Celebest dan PT AMS—dinilai masih menyisakan sengketa hukum yang belum tuntas. Pedagang tegas menolak dijadikan "bola pingpong" yang dipindah hari ini, namun terancam diusir kembali esok hari akibat konflik internal pengelola.
Kebijakan komersial berupa tarif los atau kios yang mencapai jutaan rupiah per tahun dinilai sangat tidak realistis bagi PKL yang sedang babak belur memulihkan usahanya.
Menghadapi bayang-bayang penggusuran, para pedagang melayangkan tuntutan tegas kepada pemerintah daerah. Sebelum eksekusi di lapangan dilakukan, mereka mendesak agar Pemda, Dinas terkait, Satpol PP, pengelola pasar swasta, dan perwakilan PKL segera duduk bersama dalam satu meja perundingan resmi.
Tidak cukup hanya janji lisan, para pedagang menuntut adanya perjanjian bermaterai yang menjamin bahwa lokasi relokasi benar-benar siap secara fisik, aman untuk jangka panjang, serta mendapat perlindungan penuh dari negara.
Penataan kota adalah sebuah keniscayaan, namun peradaban sebuah kota diuji dari bagaimana pemerintahannya memperlakukan rakyat kecil. Pemerintah ditantang untuk membuktikan bahwa ketertiban umum dapat ditegakkan tanpa harus merampas hak hidup warganya.
Penulis : Kinah