Dugaan Penimbunan Solar Bersubsidi Resahkan Masyarakat


Suara Hukum. Live - KARAWANG — Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Karawang kembali mendapat sorotan tajam. Di tengah upaya pemerintah menjaga stabilitas ekonomi kerakyatan, distribusi solar yang semestinya menjadi hak masyarakat justru diduga disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi.

​Aktivitas ilegal ini memicu keresahan mendalam di tengah masyarakat, di Kabupaten Karawang yang sangat bergantung pada pasokan solar subsidi untuk menjalankan roda pencaharian mereka sehari-hari.

​Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laporan masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya, kelangkaan tersebut disinyalir kuat akibat adanya praktik penimbunan ilegal. Aktivitas penimbunan ini disebut-sebut berlokasi di Jalan Raya Jenderal Ahmad Yani, Desa Dawuan Timur, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, tepatnya di seberang SPBU Dawuan Timur Cikampek (3441315).

​Menindaklanjuti keresahan dan laporan dari warga, tim awak media langsung turun ke lapangan untuk melakukan investigasi di lokasi yang dimaksud. Dari hasil penelusuran di lapangan, tim menemukan sejumlah indikasi kuat yang mengarah pada aktivitas penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di kawasan tersebut.

​Guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang dan mengonfirmasi temuan di lapangan, tim investigasi telah berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk meminta tanggapan. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi maupun klarifikasi dari pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.

​Praktik penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius yang merugikan keuangan negara serta hak masyarakat luas. Tindakan ini jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

​Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dapat dijerat dengan sanksi pidana berat.

Pasal 55 UU Migas:

"Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)."

​Melihat dampak nyata berupa kelangkaan dan kerugian yang dirasakan masyarakat, warga Dawuan Timur dan sekitarnya mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) serta instansi terkait untuk segera turun tangan.

​Masyarakat berharap pihak kepolisian dan instansi berwenang tidak tinggal diam, melainkan segera melakukan penyelidikan mendalam, menindak tegas para pelaku, serta membersihkan praktik penimbunan ilegal demi menegakkan supremasi hukum dan melindungi hak-hak masyarakat kecil di Karawang.

Penulis : Red