Suara Hukum. Live - KARAWANG — Proyek pekerjaan pelebaran jembatan di wilayah Guro 3, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, menuai sorotan tajam.
Berdasarkan hasil investigasi dan pantauan langsung oleh aktivis konstruksi Kabupaten Karawang, Akhmad Muslim dan Ade Balok, pada Kamis (13/8/2026) pukul 16.30 WIB, ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran teknis yang berpotensi merendahkan kualitas mutu bangunan.
Proyek yang bersumber dari anggaran pendapatan daerah Kabupaten Karawang ini di duga dikerjakan secara asal-asalan dan mengabaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) teknis konstruksi teknik sipil.
Pelanggaran di Lapangan
Tim aktivis konstruksi membeberkan lima poin krusial pelanggaran teknis yang ditemukan langsung di lokasi proyek:
Pihak kontraktor pelaksana tidak memasang gambar kerja di lokasi proyek. Akibatnya, para pekerja bekerja tanpa acuan yang jelas, seperti ketidakjelasan jarak ukur dari bouwplank ke titik nol galian serta kedalaman galian pondasi maupun struktur bawah tanah (coveran). Hal ini dinilai sebagai pelanggaran teknis fatal karena mengabaikan pedoman kerja.
Takaran perbandingan material semen dan pasir dalam adukan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (RAB). Ketidakpastian komposisi ini memicu dugaan kuat bahwa kekuatan struktur pasangan batu belah (sayap jembatan/wing wall) akan rendah dan rapuh.
Untuk pekerjaan infrastruktur vital sekelas jembatan yang akan memikul beban berat, proses pengadukan semen dan pasir wajib menggunakan mesin molen agar tercapai homogenitas yang sempurna. Namun di lapangan, adukan dilakukan secara manual. Berdasarkan ilmu teknik sipil, cara manual tidak akan menghasilkan campuran yang senyawa (galo/pijer), sehingga berisiko menurunkan kekuatan struktur bangunan secara drastis.
Pekerja tidak menggunakan kotak takaran (dolak) untuk mengukur perbandingan material semen dan pasir. Pengadukan hanya dikira-kira menggunakan cangkul. yang jauh dari standar petunjuk pelaksanaan konstruksi yang baik dan benar.
Penggunaan Material Pasir Diduga Tidak Layak
Pasir yang digunakan sebagai bahan campuran terindikasi memiliki kadar lumpur lebih dari 2 persen dan berwarna kuning. Secara teknis, pasir dengan kadar lumpur tinggi tidak layak pakai karena dapat mengurangi ikatan adukan dan menurunkan kekuatan struktur secara keseluruhan.
Selain persoalan teknis, tim aktivis juga menyoroti lemahnya pengawasan di lapangan. Saat melakukan peninjauan, pelaksana dari pihak kontraktor maupun pengawas lapangan dari Dinas PUPR Kabupaten Karawang (Bidang Jalan dan Jembatan) tidak pernah berada di tempat dalam dua kali kunjungan berturut-turut.
Akibat kekosongan pengawasan tersebut, para pekerja dibiarkan beroperasi tanpa arahan yang jelas:
Gambar kerja dibiarkan tidak terpasang.
Proses pengadukan manual tanpa molen dan takaran dolak dibiarkan begitu saja.
Penggunaan material pasir yang diduga tidak memenuhi standar lolos dari pengawasan.
Sesuai ketentuan dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK), pihak kontraktor pelaksana wajib hadir di lokasi setiap hari untuk memberikan arahan teknis kepada pekerja. Demikian pula dengan pengawas lapangan dari Dinas PUPR Kabupaten Karawang yang memikul tanggung jawab mutlak atas baik buruknya hasil akhir pekerjaan.
Apabila ditemukan kejanggalan yang menyimpang dari spesifikasi, pengawas memiliki kewenangan penuh untuk menghentikan sementara pekerjaan hingga ada perbaikan teknis.
Mengingat pembangunan jembatan ini dibiayai dari uang pajak rakyat Kabupaten Karawang, para aktivis mendesak pihak kontraktor dan Dinas PUPR untuk tidak bersikap sewenang-wenang terhadap uang negara.
"Kami mengingatkan kepada pelaksana lapangan dan pengawas lapangan agar senantiasa hadir di lokasi proyek demi mewujudkan infrastruktur yang sesuai dengan harapan masyarakat Karawang.
Proyek ini dibiayai dari uang rakyat. Kami mohon kepada kontraktor dan Dinas PUPR Bidang Jalan dan Jembatan Kabupaten Karawang, suguhkanlah hasil karya terbaik yang memenuhi standar teknis untuk masyarakat Kabupaten Karawang," tegas Akhmad Muslim dan Ade Balok mewakili suara publik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang atau kontraktor pelaksana proyek maupun Dinas PUPR Kabupaten Karawang Bidang Jalan dan Jembatan belum memberikan tanggup jawab ataupun konfirmasi resmi terkait temuan dugaan pelanggaran teknis di lapangan.
Tim redaksi masih berupaya membuka ruang hak jawab dan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait guna berimbangnya pemberitaan ini demi transparansi pembangunan infrastruktur di Kabupaten Karawang.