Suara Hukum. Live - KARAWANG — Pelaksanaan rehabilitasi ruang kelas di SDN Jatimulya IV, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menuai sorotan tajam. Proyek yang digelontorkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang dengan nilai fantastis, yakni Rp299.125.000, diduga kuat dikerjakan secara asal-asalan demi meraup keuntungan pribadi tanpa mengindahkan standar mutu bangunan.
Berdasarkan hasil investigasi mendalam di lapangan, ditemukan indikasi kuat pengabaian spesifikasi teknis dan kualitas material. Salah satu temuan paling mencolok adalah masih digunakannya komponen penopang vital yang sudah rapuh dan tidak layak pakai—seperti tiang-tiang jendela lama—yang hanya ditambal sulam alih-alih diganti baru.
Praktik semacam ini mengindikasikan bahwa pihak pelaksana proyek, CV Savana Mandiri Persada (tertulis dalam laporan sebagai CV Sapfana Mandiri Persada), diduga sengaja memangkas kualitas demi memaksimalkan marjin keuntungan.
Padahal, dana ratusan juta rupiah yang bersumber dari uang rakyat tersebut seharusnya mampu menghasilkan bangunan sekolah yang kokoh, aman, dan representatif bagi kegiatan belajar-mengajar siswa.
Ironisnya, saat awak media melakukan konfirmasi langsung ke lokasi proyek, tidak ditemukan adanya pengawasan ketat di lapangan. Para pekerja mengaku bahwa mereka bekerja tanpa pengarahan mandor dan langsung berkoordinasi dengan pihak pemborong.
"Tidak ada mandor, Pak. Kami bekerja semua langsung dari pemborong," ungkap salah seorang pekerja di lokasi.
Ketiadaan pengawas di tempat proyek ini memperkuat dugaan lemahnya pengawasan internal dari pihak kontraktor maupun dinas terkait. Hal ini membuka celah besar terjadinya praktik pengerjaan konstruksi yang menyimpang dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
Dugaan pelanggaran dalam proyek rehabilitasi sekolah ini tidak bisa dianggap sepele. Mengingat dana yang digunakan berasal dari keuangan negara (APBD), segala bentuk pengurangan spesifikasi atau penyalahgunaan anggaran berpotensi melanggar hukum.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dapat dijerat sanksi pidana berat.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Terkait Perbuatan Curang: Pelaksana proyek yang dengan sengaja menyerahkan bahan bangunan atau hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian kontrak sehingga membahayakan keamanan struktur bangunan dapat diproses secara hukum pidana.
Melihat bobroknya indikasi pelaksanaan di lapangan, masyarakat, para pemerhati pendidikan, dan insan pers mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang, tim pengawas teknis pemerintah, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan.
CV Savana Mandiri Persada harus dipanggil, diperiksa, dan ditindak tegas secara hukum jika terbukti melakukan pelecehan terhadap spesifikasi teknis konstruksi sekolah dasar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak pelaksana proyek CV Savana Mandiri Persada guna mendapatkan perimbangan informasi.
Penulis : Red