Suara Hukum. Live - KARAWANG — Pelaksanaan proyek pemeliharaan bangunan gedung dan fasilitas Taman Veteran, Kabupaten Karawang, disorot tajam menyusul ditemukannya sejumlah kejanggalan di lapangan. Berdasarkan hasil peninjauan yang dilakukan oleh Ahmad Muslim dan Ade Balok pada Kamis (13/8/2026) pukul 15.00 WIB, pengerjaan konstruksi tersebut diduga kuat mengabaikan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) serta Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Dari hasil investigasi langsung di lokasi proyek, tim pengawas mendapati sejumlah pelanggaran kasat mata yang meliputi struktur bangunan hingga material urukan taman.
Temuan paling mencolok terlihat pada pemasangan dinding bagian utara yang posisinya miring dan tidak lot (tegak lurus). Sesuai kaidah konstruksi teknis, struktur dinding yang mengalami kemiringan parah seharusnya dibongkar total (demolition) dan dipasang ulang dengan pengerjaan yang benar. Namun, kontraktor pelaksana terkesan membiarkan kondisi tersebut tanpa melakukan perbaikan maupun pembongkaran.
Selain itu, pemasangan bata merah di bagian depan bangunan juga terpantau miring ke arah kanan atau selatan. Pengerjaan ini diduga dilakukan tanpa menggunakan alat ukur kerataan seperti waterpass dan benang pengarah, sehingga jauh dari kesan simetris, rapi, dan estetis yang semestinya menjadi standar fasilitas publik.
Persoalan lain yang tak kalah krusial adalah penggunaan material urukan di area taman. Alih-alih menggunakan tanah merah subur yang bersih untuk mendukung pertumbuhan vegetasi, kontraktor justru memanfaatkan sisa puing-puing bongkaran konstruksi sebagai bahan urukan dasar.
Secara teknis, puing bangunan sangat tidak layak dijadikan media tanam karena dapat menghambat pertumbuhan akar, merusak struktur hara tanah, serta mengganggu daya resap air.
Buruknya kualitas pengerjaan di lapangan disinyalir berakar dari lemahnya manajemen kontraktor. Berdasarkan keterangan di lokasi, para pekerja mengaku tidak dibekali gambar kerja (bestek) resmi dari pihak penyedia jasa. Akibatnya, proses konstruksi dikerjakan hanya berdasarkan perkiraan mandiri tanpa acuan teknik yang sah.
Mengingat proyek pemeliharaan ini menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang bersumber dari uang rakyat, Ahmad Muslim menegaskan perlunya tindakan korektif yang cepat dan tegas agar mutu pembangunan tidak merugikan masyarakat.
"Kami mengharapkan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan instansi terkait untuk segera turun langsung melakukan inspeksi mendadak ke lapangan. Proyek ini menggunakan uang rakyat, sehingga harus dikerjakan dengan benar dan sesuai aturan," tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor pelaksana maupun dinas teknis terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang belum memberikan tanggapan resmi atau konfirmasi terkait temuan dugaan penyimpangan di lapangan tersebut.
Penulis : Red