Suara Hukum.Live - KARAWANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang bergerak cepat menindaklanjuti arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hanya berselang 24 jam setelah menggelar koordinasi tingkat Jawa Barat, Pemkab Karawang menggelar Rapat Sosialisasi Pedoman Pelaporan dan Percepatan Pemenuhan Dokumen Monitoring Centre for Surveillance and Prevention (MCSP) berbasis Risk Based Surveillance (RBS) Tahun 2026 di Kantor Inspektorat Daerah Karawang, Rabu (05/08/2026).
Pertemuan taktis ini dipimpin langsung oleh H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP., M.P., sebagai wujud komitmen Pemkab Karawang dalam memperkuat benteng integritas dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan di Bumi Pangkal Perjuangan.
Langkah agresif ini merupakan respons langsung atas Rapat Koordinasi Bersama KPK di BPSDM Jawa Barat pada Selasa (04/08/2026), yang dihuni seluruh Kepala Daerah, Sekretaris Daerah, hingga Inspektur Daerah se-Jawa Barat.
Melalui skema baru MCSP berbasis Risk Based Surveillance (RBS), sistem pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah tak lagi hanya berfokus pada kelengkapan administrasi di atas kertas. Perhatian utama kini digeser ke pemetaan presisi terhadap titik-titik rawan (high-risk zones) dalam pengelolaan keuangan daerah serta pelayanan publik.
"Pencegahan korupsi membutuhkan kerja presisi, bukan sekadar menggugurkan kewajiban administrasi. Percepatan dokumen MCSP berbasis RBS ini adalah komitmen nyata Pemkab Karawang agar setiap rupiah APBD dikelola secara transparan dan terukur risikonya," tegas H. Asep Aang Rahmatullah di sela-sela kegiatan.
Dalam sosialisasi tersebut, Inspektorat Daerah menegaskan tiga instruksi utama yang wajib dieksekusi oleh seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Karawang:
Pemetaan Risiko Terukur: Mengidentifikasi dan menyumbat celah pengawasan pada sektor-sektor strategis yang rentan penyimpangan.
Akselerasi & Validasi Dokumen: Memastikan ketercukupan, keabsahan, dan ketepatan waktu pengiriman bukti dukung pelaporan MCSP.
Sinergi Antar-OPD: Membangun koordinasi lintas sektor guna menghindari penumpukan pelaporan data di akhir periode.
Melalui pengawasan berbasis risiko yang lebih ketat, terintegrasi, dan terstruktur, Pemkab Karawang optimistis dapat menjaga konsistensi tata kelola pemerintahan yang responsif dan akuntabel, sekaligus mewujudkan lingkungan birokrasi yang bersih dari praktik korupsi sepanjang tahun 2026.
Penulis : Hend
