Suara Hukum. Live -Persoalan kecil maupun besar, termasuk berbagai mekanismenya, harus dikomunikasikan secara terbuka. Duduk bersama, cari solusi, dan jangan saling menyalahkan."
— Abd Rahman Suhu, S.H., M.H. (Bung Suhu)
Di era hyper-information saat ini, batas antara disinformasi dan fakta objektif seringkali menjadi abu-abu. Dunia kehumasan korporasi dituntut untuk beradaptasi dengan cepat, meninggalkan cara-cara lama yang kaku, dan merangkul transparansi. Pendekatan inilah yang tengah digalakkan oleh Abd Rahman Suhu, S.H., M.H.—advokat kawakan berjuluk "Macan Peradilan" dari ARS Law Firm—dalam mengawal pemulihan reputasi PT Dae Young Textile (PT DYT).
Bung Suhu justru membuka ruang kolaborasi seluas-luasnya dengan insan pers di Cibinong, Kabupaten Bogor, demi meluruskan narasi operasional perusahaan yang berpusat di Kendal, Jawa Tengah.
Bung Suhu melihat bahwa benturan antara korporasi dan media sering kali berakar dari miskomunikasi yang dapat dicegah. Melalui pendekatan komunikasi terbuka (open communication), ia merumuskan paradigma baru dalam penyelesaian sengketa informasi.
Pers hadir sebagai penyampai kebenaran melalui fungsi kontrol sosialnya, sementara korporasi memiliki legalitas untuk melindungi nama baiknya.
Alih-alih melayangkan somasi membabi buta, ARS Law Firm mendorong mekanisme hak jawab dan ruang klarifikasi sehat yang menjunjung tinggi etika jurnalistik.
Investor asing maupun lokal wajib tunduk pada hukum positif Indonesia, namun negara juga memastikan perlindungan hukum dan pemberitaan yang berimbang bagi eksistensi bisnis mereka.
Membangun Fondasi dari Dalam
Inovasi pemulihan reputasi ini tidak hanya digeber ke luar, tetapi juga menyasar lini internal korporasi. Melalui arahan tegas kepada karyawan PT DYT, Bung Suhu mengubah cara pandang terhadap kepatuhan kerja:
Standard Operating Procedure (SOP) dicitrakan ulang bukan sebagai aturan birokratis yang mengekang, melainkan sebagai instrumen akuntabilitas agar setiap langkah operasional pekerja terukur dan transparan.
Karyawan diajak meninggalkan budaya saling lempar tanggung jawab (blame game). Jika ada gesekan atau masalah di lapangan, siklus penyelesaiannya harus bermuara pada koordinasi vertikal yang sehat dengan pimpinan.
Langkah taktis yang ditempuh ARS Law Firm bersama PT Dae Young Textile dirangkum dalam tiga kerangka kerja utama:
Pilar Strategis Fokus Eksekusi Dampak Jangka Panjang
1. Verifikasi Data Meluruskan disinformasi di ruang publik dengan narasi berbasis fakta valid. Membangun kembali kepercayaan (trust) publik secara organik.
2. Harmonisasi Internal Merapatkan barisan karyawan untuk disiplin SOP dan menjaga suasana kondusif. Menekan potensi gesekan dan mendongkrak produktivitas kerja.
3. Kemitraan Pers Membuka jalur koordinasi berkelanjutan dengan media berbasis profesionalisme.
Membaca Arah Masa Depan Humas Korporasi
Langkah yang diambil oleh Abd Rahman Suhu memberikan preseden segar bahwa penanganan krisis reputasi di era modern tidak lagi bisa diselesaikan dengan otot hukum semata.
Dibutuhkan kecerdasan emosional, komunikasi yang kolaboratif, serta keberanian untuk merangkul media sebagai mitra dialog.
Dengan filosofi "duduk bersama, cari solusi, dan jangan bangun persoalan baru", PT Dae Young Textile di bawah kawalan ARS Law Firm tidak sekadar memulihkan nama baik, tetapi juga menetapkan standar baru bagaimana sebuah korporasi merespons dinamika publik dengan elegan dan berwibawa.