Suara Hukum.Live, BEKASI — Guna memberikan kemudahan serta fleksibilitas bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat melalui Kantor Bersama Samsat Kabupaten Bekasi meluncurkan program "Layanan Samsat Akhir Bulan".
Melalui program ini, jam operasional pelayanan di sejumlah titik resmi diperpanjang hingga pukul 16.00 WIB, terhitung sejak tanggal 28 hingga 30 September 2026.
Kebijakan perpanjangan jam layanan ini dihadirkan sebagai solusi konkret bagi para pemilik kendaraan yang sering kali terkendala jam kerja harian. Dengan opsi waktu yang lebih leluasa, masyarakat kini tidak perlu lagi terburu-buru melakukan pengurusan pajak pada pagi atau siang hari.
Titik Lokasi dan Jam Operasional
Perpanjangan jam operasional ini berlaku mulai pukul 09.00 hingga 16.00 WIB yang tersebar di tiga lokasi outlet resmi Samsat Kabupaten Bekasi, antara lain:
Samsat Outlet Tambun
Samsat Outlet Cibarusah
Samsat Outlet Babelan
Cakupan Layanan dan Persyaratan Berkas
Adapun skema pelayanan dalam program akhir bulan ini secara khusus diperuntukkan bagi pembayaran pajak kendaraan tahunan (pajak 1 tahunan). Masyarakat pemohon imbau untuk menyiapkan dan melengkapi berkas persyaratan sebelum mendatangi lokasi layanan:
KTP Asli beserta fotokopi
STNK Asli beserta fotokopi
Masyarakat Kabupaten Bekasi diimbau untuk dapat memanfaatkan momentum penambahan jam operasional ini secara optimal guna menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya sebelum memasuki bulan berikutnya.
Penulis : Hend
