Bebas Kabel Semrawut, Revitalisasi Taman Ade Irma Karawang Ditargetkan Rampung Desember

 


Suara Hukum.Live, KARAWANG, [Tanggal Hari Ini] — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang tengah menata ulang Taman Ade Irma yang berlokasi di kawasan Hutan Kota Karawang. Langkah ini dilakukan untuk menghadirkan ruang terbuka hijau (RTH) yang lebih asri, rapi, dan bebas dari pemandangan kabel semrawut pada Desember mendatang.

Proyek peremajaan taman publik ini didanai melalui kombinasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang serta program Corporate Social Responsibility (CSR) dari sejumlah perusahaan lokal.

Pihak Pemkab Karawang menegaskan bahwa revitalisasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menyediakan fasilitas umum yang aman, nyaman, dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat.

Untuk mendukung kenyamanan para pengunjung, Taman Ade Irma bakal dilengkapi dengan sejumlah fasilitas utama, antara lain:

  • Area Parkir: Memudahkan penataan kendaraan pengunjung.

  • Mushola: Menunjang kebutuhan ibadah masyarakat saat beraktivitas.

  • MCK/Sanitasi: Menjaga kebersihan dan kenyamanan kawasan taman.

Keberadaan Taman Ade Irma yang telah diperbarui ini diharapkan tidak hanya mempercantik tata kota Karawang, tetapi juga menjadi sarana interaksi sosial, tempat berolahraga, serta area rekreasi keluarga yang terjangkau.

Melalui penataan kawasan ini, Pemkab Karawang berharap RTH Hutan Kota dapat meningkatkan kualitas lingkungan sekaligus menghadirkan ruang publik yang mendukung kesejahteraan dan kebahagiaan warga.