Suara Hukum. Live Dalam tinjauan langsung di lokasi proyek, para pekerja terlihat beraktivitas tanpa mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) standar, seperti helm pelindung, sepatu keselamatan (safety shoes), maupun sarung tangan kerja. Padahal, pekerjaan konstruksi turap memiliki potensi risiko kecelakaan kerja yang menuntut penerapan prosedur K3 secara ketat demi melindungi keselamatan tenaga kerja sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Tidak hanya itu, pengerjaan di lapangan juga disinyalir mengabaikan teknis konstruksi yang memadai. Saat dikonfirmasi awak media di lokasi, Engkong Jaja selaku pengawas atau pekerja senior di lapangan mengaku tidak mengetahui ihwal teknis pekerjaan tersebut.
"Saya hanya bekerja dan itu saya tidak tahu teknis pekerjaannya, dan saya enggak diarahin untuk menggunakan kisdam," aku Engkong Jaja lugu.
Kelompok Tani Sri Mukti selaku pihak yang memegang mandat pengelolaan proyek semestinya memberikan arahan dan panduan teknis yang jelas kepada para pekerja, alih-alih membiarkan proyek dikerjakan tanpa prosedur teknis yang matang.
Sorotan publik tidak berhenti pada aspek keselamatan kerja. Di lokasi kegiatan, awak media sama sekali tidak menemukan adanya papan informasi proyek.
Padahal, keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban mutlak, terutama pada kegiatan yang menggunakan anggaran negara atau pemerintah. Keberadaan papan informasi diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui sumber pendanaan, besaran nilai anggaran, volume pekerjaan, hingga jangka waktu pelaksanaan proyek agar tercipta fungsi pengawasan bersama.
Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Ketika dikonfirmasi mengenai belum terpasangnya papan proyek tersebut, Engkong Jaja mengaku tidak tahu menahu dan menyarankan agar awak media langsung menghubungi Idik selaku Ketua Kelompok Tani Sri Mukti.
Sayangnya, upaya awak media untuk menemui atau meminta keterangan resmi dari Idik hingga berita ini diturunkan belum membuahkan hasil. Ketua Poktan Sri Mukti tersebut terkesan bungkam dan sulit dimintai keterangan terkait spesifikasi teknis maupun besaran anggaran proyek OPLAH ini.
Lemahnya pengawasan serta tertutupnya pihak pengelola memunculkan pertanyaan besar dari berbagai kalangan suara hukum dan pemerhati publik di Karawang. Proyek optimalisasi lahan pertanian yang seharusnya mendatangkan manfaat jangka panjang bagi para petani justru dikhawatirkan berpotensi merugikan keuangan negara akibat dugaan pengerjaan yang asal jadi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kelompok Tani Sri Mukti serta instansi teknis terkait di Kabupaten Karawang terus diupayakan untuk dimintai klarifikasi demi tercapainya transparansi dan akuntabilitas pembangunan di sektor pertanian daerah.
Penulis :red