Lebih dari Ormas Biasa: GMBI Jadi "Agen Perubahan" Ketahanan Pangan di Jantung Pertanian Jawa Barat

 


Suara Hukum.com - Bukan sekadar seremoni bantuan, namun sebuah statement konkret dari akar rumput. Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Karawang, Sabtu (12/4/2025), menunjukkan taringnya dalam isu krusial bangsa: ketahanan pangan. Berkolaborasi dengan ASGAS RI, mereka menyalurkan “amunisi” berupa benih padi unggul dan mikroba pertanian langsung ke tangan para petani di Desa Telukbuyung, Batujaya. Aksi ini bukan sekadar donasi, melainkan sebuah strategis yang meresonansi arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat kemandirian pangan nasional.


Di tengah hamparan sawah yang menjadi nadi lumbung padi Jawa Barat, GMBI hadir bukan sebagai ormas biasa. Mereka menjelma menjadi agen masyarakat, merangkul petani sebagai garda terdepan ketahanan pangan. Kehadiran Wakil Ketua DPD GMBI Karawang Carim, tokoh kharismatik Dewan Kehormatan DPP GMBI KGP Ramlan Samsuri (Kakang Prabu), perwakilan ASGAS RI, hingga jajaran birokrasi setempat – mulai dari Kepala Desa hingga Kapolsek – menjadi bukti sinergi lintas sektor yang langka namun esensial.

Carim dengan lantang menyatakan, bantuan ini adalah Sistim, bukan sekadar pembagian logistik. Ini adalah bagian dari grand design GMBI untuk mengangkat derajat petani yang selama ini
terpinggirkan. “Jika petani sejahtera, benteng ketahanan pangan nasional akan kokoh. Karawang, sebagai etalase padi Jawa Barat, harus menjadi contoh pembangunan berbasis kerakyatan,” tegasnya, menyiratkan ambisi besar dari gerakan ini.

Lebih dari sekadar retorika, Kakang Prabu hadir dengan visi yang lebih dalam. Ia menekankan bahwa ketahanan pangan membutuhkan gerakan akar rumput, kesadaran kolektif yang diberikan langsung ke jantung komunitas. “GMBI tidak hanya berkoar, tapi terjun langsung ke sawah. Kami bukan
sekadar pengawal, tapi contoh,” ujarnya penuh semangat, memberikan dimensi aksi nyata pada jargon ketahanan pangan.

Aksi GMBI ini bukan tanpa landasan hukum. Mereka merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mengamanatkan kemandirian, keterjangkauan, dan keberlanjutan sebagai pilar utama ketahanan pangan. Dengan menyalurkan benih unggul dan mikroba ramah lingkungan, GMBI
tidak hanya meningkatkan potensi hasil panen, tetapi juga menanamkan kesadaran akan pertanian berkelanjutan. Sebuah langkah cerdas yang melampaui solusi instan.

Inisiatif ini mengirimkan sinyal kuat kepada Pemerintah Kabupaten Karawang, khususnya Bupati, bahwa partisipasi aktif organisasi masyarakat sipil seperti GMBI adalah aset berharga. Kolaborasi yang solid
antara pemerintah dan elemen masyarakat seperti ini bukan hanya patut diapresiasi, tetapi juga diadopsi sebagai bagian integral dari strategi pembangunan daerah. Jika sinergi ini terus dipupuk, bukan tidak mungkin Karawang akan mencatatkan diri sebagai role model nasional dalam mewujudkan ketahanan pangan berbasis kekuatan akar rumput. GMBI telah menancapkan tonggak penting, kini giliran pemerintah daerah untuk merespons dengan kebijakan yang mendukung gerakan inovatif ini.

Penulis : Hend

Editor : Yerrydewa