Bupati Karawang Aep Syaepuloh Bertindak Tegas: Larang Sekolah Negeri Wajibkan Pembelian Seragam dan LKS, Ancam Copot Kepala Sekolah Nakal!



Suara Hukum.Live, KARAWANG, [21 Juli 2025] – Polemik tahunan seputar kewajiban membeli seragam dan Lembar Kerja Siswa (LKS) kembali menjadi sorotan jelang tahun ajaran baru. Merespons keresahan masyarakat, Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, mengambil sikap tegas: melarang keras praktik pemaksaan pembelian seragam dan LKS, khususnya di sekolah negeri. Orang tua kini punya kebebasan penuh dalam memilih tempat pembelian sesuai kemampuan dan kenyamanan mereka.


Dalam pernyataan terbarunya, Bupati Aep menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku mutlak untuk seluruh sekolah negeri di Kabupaten Karawang. "Tidak boleh ada paksaan dalam pembelian seragam atau LKS. Orang tua bebas memilih tempat pembelian sesuai kemampuan dan kenyamanan mereka," tegas Aep.


Namun, untuk sekolah swasta, pemerintah daerah hanya dapat memberikan imbauan. Aep menjelaskan bahwa Pemkab Karawang menghormati otonomi lembaga pendidikan swasta. "Kami tidak memiliki kewenangan penuh terhadap kebijakan internal sekolah swasta, namun tetap mendorong agar tidak ada praktik yang memberatkan orang tua," jelasnya. Kendati demikian, semangat keadilan dan transparansi tetap menjadi pesan utama bagi semua pihak.


Bupati Aep secara eksplisit memberikan kebebasan penuh kepada orang tua untuk membeli perlengkapan sekolah—termasuk seragam dan LKS—di mana pun, tanpa tekanan atau arahan dari pihak sekolah. "Silakan beli di pasar Johar, di Cikampek, di toko lokal, atau tempat lain yang menurut orang tua paling sesuai. Yang penting, tidak boleh diwajibkan di satu tempat tertentu," lanjutnya.


Kebijakan ini merupakan langkah konkret untuk menjaga transparansi dan keadilan dalam pengadaan perlengkapan sekolah, sekaligus meringankan beban ekonomi keluarga, terutama saat awal tahun ajaran.


Tidak hanya sekadar imbauan, Bupati Aep juga mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan. “Jika ada yang merasa diarahkan atau bahkan diwajibkan membeli di tempat tertentu, laporkan langsung kepada saya. Pemkab Karawang akan menindaklanjuti secara serius,” ujarnya.


Sebagai bentuk komitmen dan ketegasan, Aep menyatakan tidak akan menoleransi kepala sekolah atau pihak manapun yang melanggar aturan ini. "Saya tidak segan mencopot kepala sekolah yang terbukti melakukan pelanggaran. Ini bentuk komitmen kami dalam menciptakan iklim pendidikan yang bersih dan berpihak pada masyarakat," tegasnya.


Dengan sikap tegas ini, Pemerintah Kabupaten Karawang berharap suasana tahun ajaran baru berjalan lebih kondusif, adil, dan nyaman bagi semua pihak, terutama orang tua dan peserta didik. “Mari kita jaga bersama integritas dunia pendidikan Karawang. Semua pihak harus patuh demi terciptanya lingkungan belajar yang sehat dan berkualitas,” pungkas Bupati Aep, mengirimkan pesan kuat kepada seluruh elemen pendidikan di Karawang.