Tok! Hakim Vonis Bebas 4 Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek Deli Megapolitan Rp263 Miliar


Suara Hukum. Live, MEDAN – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas murni (vrijspraak) terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam proyek Kerja Sama Kota Deli Megapolitan (KDM).

​Dalam sidang putusan yang berlangsung haru pada Rabu (3/6/2026) malam, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

​"Membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan primer maupun subsider, memerintahkan jaksa untuk segera mengeluarkan terdakwa dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta, serta memulihkan nama baik dan martabatnya," ujar Ketua Majelis Hakim, Muhammad Kasim, saat membacakan amar putusan.


​Adapun keempat terdakwa yang dibebaskan adalah mantan petinggi PTPN II, PT Nusa Dua Propertindo (NDP), serta Askani yang merupakan mantan Kakanwil BPN Sumatera Utara periode 2022–2024.

​Kasus ini bermula saat JPU Hendrik Edison Sipahutar dan Puteri Handayani mendakwa keempatnya merugikan keuangan negara hingga Rp263,4 miliar. Kerugian itu dihitung dari nilai lahan seluas 18,3 hektar (20 persen dari total HGU seluas 93 hektar) yang diterbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)-nya dalam proyek kerja sama antara PTPN II dengan PT Ciputra KPSN.

​Terdakwa dinilai lalai karena tidak menyerahkan kewajiban minimal 20 persen lahan untuk negara sesuai Permen ATR/BPN No. 18 Tahun 2021. Namun, dalam pertimbangannya, majelis hakim mematahkan argumen jaksa berdasarkan sejumlah fakta persidangan:

Tidak terlaksananya penyerahan lahan 20 persen oleh Irwan Perangin-Angin dan Iman Subekti (Direktur PT NDP) bukan kesengajaan, melainkan karena aturan menteri tersebut belum memiliki juknis atau petunjuk pelaksanaan di lapangan. 

Ditemukan bukti korespondensi resmi dengan ATR/BPN Pusat serta komitmen tertulis yang dituangkan dalam dua akta notaris.

 Terkait penerbitan HGB oleh Askani (Mantan Kakanwil BPN Sumut), hakim menilai proses tersebut masuk dalam rezim pemberian hak, bukan perubahan hak. Sehingga, tidak ada penyalahgunaan wewenang.

​Pandangan hakim ini sejalan dengan keterangan para ahli hukum administrasi negara, ahli pidana, ekonomi, dan agraria yang dihadirkan selama 6 bulan masa persidangan. Kesimpulannya, perkara ini murni persoalan administrasi dan belum adanya regulasi teknis, sehingga tidak ada kerugian negara di dalamnya.

​Meski divonis bebas, putusan ini tidak diambil secara bulat. Hakim Anggota MY Girsang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Namun, putusan tetap mengetok palu bebas mengikuti suara mayoritas majelis hakim bersama Hakim Anggota Rurita Ningrum.

​Menariknya, terkait uang senilai Rp263,4 miliar yang diklaim JPU sebagai kerugian negara dan saat ini dititipkan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, majelis hakim sama sekali tidak menyinggung status hukum uang tersebut. Pasalnya, barang bukti uang tunai itu tidak pernah dihadirkan JPU di dalam persidangan.

​Pantauan di ruang sidang utama PN Medan, putusan yang dibacakan pada pukul 20.05 WIB tersebut langsung disambut gemuruh takbir dan tangis haru dari keluarga serta kerabat terdakwa yang memadati ruangan.

​Saat berjalan keluar dari ruang sidang, Askani menyampaikan rasa lega dan apresiasinya kepada penegak hukum yang dinilai objektif menilai kasus ini.

​"Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada majelis hakim yang telah melihat perkara ini secara jernih, sehingga memberikan putusan bebas murni kepada saya dan kawan-kawan," ungkap Askani emosional. (Tim)